
<p>Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah <em>ijma’</em> (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (<em>fardhu kifayah</em>) di kala diwajibkannya jihad.</p>
<p> </p>
<p>Mengenai persiapan jihad, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ</span></p>
<p>“<em>Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat</em>” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).</p>
<p>Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau <em>musabaqoh</em> itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Perlombaan Tanpa Taruhan</strong></span></h2>
<p>Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.</p>
<p>Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ</span></p>
<p>“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)</p>
<p>Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ</span></p>
<p>“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)</p>
<p>Dalam <em>Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah</em> (15: 79) disebutkan,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن</span></p>
<p>“Jika <em>musabaqoh</em> (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”</p>
<p>Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, beliau menceritakan bahwa,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».</span></p>
<p>Ia pernah bersama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ</span></p>
<p>“<strong><em>Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda</em>.</strong>” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).</p>
<p>Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.</p>
<p> </p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Perlombaan dengan Taruhan</strong></span></h2>
<p>Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. <strong><span style="color: #0000ff;">Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba</span>. </strong>Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.</p>
<p>Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.</p>
<p>Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”</p>
<p>Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”</p>
<p>Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)</p>
<p>Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)</p>
<p> </p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bentuk Taruhan</strong></span></h2>
<p>Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:</p>
<ol start="1">
<li>Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).</li>
<li>Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).</li>
<li>Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.</li>
<li>Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (<em>baitul maal</em>). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.</li>
</ol>
<p>Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut <em>rihan</em> (taruhan). <strong>Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung.</strong> (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)</p>
<p> </p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Taruhan yang Berbau Judi</strong></span></h2>
<p>Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, <strong>perlombaan catur</strong> yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.</p>
<p>Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.</p>
<p> </p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bahaya Judi</strong></span></h2>
<p>Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</span></p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, <strong>berjudi</strong>, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah <strong>termasuk perbuatan syaitan</strong>. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan</em>.” (QS. Al Maidah: 90)</p>
<p>Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari <em>dzikrullah</em>. Sadarilah!</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ</span></p>
<p>“<em>Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)</em>.” (QS. Al Maidah: 91)</p>
<p>Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah </em>berkata,</p>
<p dir="RTL" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .</span></p>
<p>“Kerusakan <em>maysir</em> (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena <em>maysir</em> memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. <em>Maysir</em> benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, <em>maysir</em> diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)</p>
<p><em>Maysir</em> yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik <em>rahimahullah,</em> “<em>Maysir</em> ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari <em>dzikrullah</em> (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).</p>
<p> </p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/24323-fikih-musabaqah-fikih-terkait-lomba.html">Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)</a></span><br>
</strong></span></p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. <em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></p>
<p>@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H</p>
<p>Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020)</p>
<p>Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me"><strong>Muhammad Abduh Tuasikal </strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://rumaysho.com">Rumaysho.Com</a></strong></p>
 