
<h2>Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya mau tanya. Kedua orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan. Tapi sebelum meninggal, orang tua saya hanya mengatasnamakan saya saja sebagai <strong>ahli waris</strong>. Sedangkan kedua saudara saya tidak ada.</p>
<p>Apakah dia berhak? Terima kasih</p>
<p>Dari: Rezha<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bahkan semua berhak. Jika Anda ambil sendiri dengan berpegang <strong>wasiat ayah</strong> maka:</p>
<p>1. Anda melaksanakan wasiat yang isinya dosa dan ini akan menambah siksaan bagi ayah Anda.</p>
<p>2. Anda merampas hak orang lain, yaitu saudara Anda, dan itu perbuatan kezaliman.</p>
<h3>Cara pembagian waris:</h3>
<p>Jika Anda tidak memiliki ibu maka <a href="https://konsultasisyariah.com/tidak-adil-dalam-pembagian-waris" target="_blank"><strong>harta warisan ayah</strong></a> hanya jatuh ke tangan anak-anaknya.</p>
<p>Semua harta orang tua dibagi 5:</p>
<p>– Masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah dua bagian.</p>
<p>– Untuk anak perempuan mendapat 1 bagian.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/tidak-adil-dalam-pembagian-waris" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br>
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 