
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <i>rahimahullah</i></span></strong></p>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Apa nasihat Anda terhadap suatu kaum yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, juga mengunjungi masyarakat dan mengajak mereka ke masjid, namun sebagian dari mereka tidak memiliki bekal ilmu syar’i sama sekali?</span></p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat, maka pendapatku adalah dengan menempuh sarana-sarana yang sesuai, selama sarana tersebut tidak dilarang. Karena sarana-sarana tersebut pada asalnya tidak memiliki hukum tertentu. Akan tetapi, hukum sarana tersebut mengikuti hukum tujuan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun sarana yang hukumnya terlarang, maka tidak boleh ditempuh (diikuti). Seperti orang yang menjadikan tari-tarian (dansa) dan nyanyian (lagu) sebagai sarana untuk menarik manusia dan mendakwahi mereka menuju jalan Allah Ta’ala. Hal itu haram dan tidak ada manfaatnya. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak akan menjadikan obat bagi umat ini melalui sesuatu yang diharamkan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Maka sarana apapun dalam dakwah kepada Allah Ta’ala itu diperbolehkan selama tidak terlarang (dalam syariat). Karena sarana-sarana itu pada asalnya bukanlah ibadah itu sendiri. Akan tetapi, sebagai jalan menuju tujuan yang diinginkan. Maka kondisi jamaah tersebut yang mengunjungi manusia (di rumah-rumah mereka, pent.), membacakan kepada mereka Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">yang mudah bagi mereka, juga keluar berdakwah </span><i><span style="font-weight: 400;">(khuruj) </span></i><span style="font-weight: 400;">bersama mereka dengan tujuan untuk mengajarkan dan memberikan bimbingan kepada mereka, maka ini perkara yang baik tanpa perlu diragukan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun keadaan mereka yang berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, maka tidak boleh bagi manusia untuk berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”</span><b> (QS. Al-A’raf [7]: 33)</b></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;"><b>وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”</span><b> (QS. Al-Isra’ [17]: 36)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kemudian terkait dengan hal ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa banyak dari para penceramah yang menyebutkan dalam nasihat atau ecramah mereka hadits-hadits yang tidak jelas, yaitu hadits-hadits yang bisa jadi statusnya </span><i><span style="font-weight: 400;">dha’if </span></i><span style="font-weight: 400;">(lemah) atau </span><i><span style="font-weight: 400;">maudhu’ </span></i><span style="font-weight: 400;">(palsu). Merka mengklaim bahwa mereka tidak akan bisa menarik (memikat) perhatian manusia kecuali dengan membawakan hadits-hadits tersebut. Ini adalah kekeliruan yang besar. Hal ini karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam </span></i><span style="font-weight: 400;">dan juga dalam kitabullah (Al-Qur’an) itu sudah mencukupi dari hadits-hadits yang palsu </span><i><span style="font-weight: 400;">(maudhu’) </span></i><span style="font-weight: 400;">dan lemah </span><i><span style="font-weight: 400;">(dha’if) </span></i><span style="font-weight: 400;">tersebut.</span></p>
<p><b>[Selesai]</b></p>
<p><b>***</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020</span></p>
<p><b>Penerjemah: M. Saifudin Hakim</b></p>
<p>Artikel: Muslim.or.id</p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diterjemahkan dari kitab </span><b><i>Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat</i></b> <span style="font-weight: 400;">hal. 137-138, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullahu Ta’ala.</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
 