
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya menyontek jawaban teman sekelas saat ujian dengan menempuh  suatu cara yang memungkinkan, karena saya tidak tahu jawabannya.  Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?</p>
<p><!--more--> <strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu  orang yang curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menunjukan  jawaban kepada yang disebelahnya untuk dicontek atau dengan upaya-upaya  lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat  dimana yang berbuat curang itu telah mendapat predikat yang tidak  berhak diraihnya, sehingga ia bisa memegang tugas yang tidak  dikuasainya. Yang demikian itu akan menimbulkan madharat dan tipuan. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin</strong></p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 