
<p>Ada tiga macam waro’ yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>(1) </strong></span>Termasuk <em>waro</em>’ yang disyari’atkan adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang jelek akibatnya. Yaitu seseorang mengetahui sesuatu itu haram kemudian ia ragu akan haramnya. Padahal jika meninggalkannya tidak menimbulkan bahaya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>(2)</strong></span> Termasuk <em>waro</em>’juga adalah berhati-hati dengan tetap mengerjakan sesuatu yang diragukan akan wajibnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>(3)</strong></span> Yang lebih sempurna, termasuk <em>waro</em>’ adalah seseorang mengetahui kebaikan di antara dua kebaikan dan kejelekan di antara dua kejelekan. Dari situ ia tahu bahwa syari’at Islam dibangun di atas maslahat, ada yang perfect maslahat (manfaat sempurna) dan ada yang maslahatnya lebih besar (sehingga di antara dua kebaikan tadi dipilih yang paling maslahat). Syari’at pun dibangun untuk menghilangkan mafsadah (bahaya) atau untuk meminimalkan bahaya tersebut.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majmu’ Al Fatawa, 10/511-512</p>
<p>Written before Safar, 2 days before wuquf in Arofah, 7th Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA</p>
<p>Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/1058-memahami-arti-zuhud.html"><span style="color: #ff0000;">Sudahkah Anda Memahami Arti Zuhud?</span></a></strong></p>
 