
<p><strong>Tinjauan Pertama: Status Perbankan Yang Tidak Jelas.</strong></p>
<p>Perbankan syariat yang ada telah mengklaim, bahwa <em>mudharabah</em> merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik  transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi  antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Sekilas, hal ini tidak  menjadi masalah, padahal masalah ini adalah masalah besar yang perlu  ditinjau ulang. Sebab, perbankan dalam hal ini memainkan status ganda  yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, lihatlah  skema berikut:</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><img loading="lazy" src="http://salafiyunpad.files.wordpress.com/2010/10/skema.jpg?resize=670%2C251" alt="" width="670" height="251" data-recalc-dims="1"></p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>Skema Peran Perbankan Syariah</strong></p>
<p>Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (<em>kreditur</em>)  sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, di mana  bank berperan sebagai pemodal, yaitu ketika pihak perbankan berhadapan  dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.</p>
<p>Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan, bahwa  akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad  utang piutang dan bukan akad <em>mudharabah</em>. Yang demikian itu karena  bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada  padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga  amanah lainnya. Dan amanah dari pemodal ialah mengelola dana tersebut  dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga  tidak semestinya bank kembali menyalurkan modal yang ia terima dari  nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad <em>mudharabah</em>. Akan  tetapi bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan  yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang  dikelola adalah milik  nasabah.</p>
<p>Imam an-Nawawi berkata, “Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (<em>mudharib</em>) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian <em>mudharabah</em>. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad <em>mudharabah</em> (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad <em>mudharabah</em> kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi, ia tidak dibenarkan untuk  mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh.  Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad <em>mudharabah</em> kedua batil.” (<em>Raudhah ath-Thalibin</em> oleh Imam an-Nawawi 5/132, silakan baca juga <em>at-Tahdzib</em> oleh Imam al-Baghawi 4/392, <em>Mughni al-Muhtaj </em>oleh asy-Syarbini 2/314, dan <em>Syarikah al-Mudharabah Fii al-Fiqhi al-Islami</em>, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu hal. 202).</p>
<p>Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, ia  berkata, “Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal  (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian  penegasan Imam Ahmad.… Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah,  asy-Syafi’i dan aku tidak mengetahui ada ulama lain yang  menyelisihinya.” (<em>al-Mughni </em>oleh Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156).</p>
<p>Dalam akad <em>mudharabah</em>, bila perbankan memerankan peranan ganda  semacam ini atas seizin pemodal, sedangkan ia tidak ikut serta dalam  menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank  tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya  hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa, alasan  hukum ini adalah karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah  hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki  modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak  berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil (baca <em>Al-Aziz</em> oleh ar-Rafi’i 6/27-28, <em>Raudhah ath-Thalibin</em> oleh Imam an-Nawawi 5/132, <em>al-Mughni </em>oleh Ibnu Qudamah 7/158, <em>Mughnil Muhtaaj</em> oleh asy-Syarbini 2/314, dan <em>Syarikatul Mudharabah Fil Fiqhil Islaamy </em>oleh Dr. Saad bin Gharir as-Silmy, hal. 202).</p>
<p><strong>Tinjauan Kedua: Bank Tidak Memiliki Usaha Riil.</strong></p>
<p>Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah  seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam.  Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari <em>sunnatullah</em> yang telah Allah <em>Ta’ala</em> tentukan dalam dunia usaha.<em> Sunnatullah</em> tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu  untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan  langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak beresiko.</p>
<p>Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau  belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua  jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan   dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola,  peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah [metode ini  menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti  antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin  inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba-lomba  mendirikan perbankan syariah. Bahkan, beberapa negara kafir tersebut  –misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat  perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu, tidak  mengherankan bila Majalah MODAL melansir pernyataan Bapak Muhaimin  Iskandar (Wakil Ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi  syariah dan ekonomi non-syariah, karena itu hanya soal penamaan saja.  (Majalah MODAL no. 18/II April 2004, hal. 19)].</p>
<p>Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah <em>mudharabah</em>.  Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi  sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan karena takut dari  berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila  demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau  dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah  haram, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa ulama di antaranya  sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas.</p>
<p><strong>Tinjauan Ketiga: Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.</strong></p>
<p>Andaikata kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada  masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita.  Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut  menanggung resiko <em>mudharabah</em> yang mereka jalin dengan para pelaku  usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian walaupun tanpa disengaja,  niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara  meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini  menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha  bukanlah <em>mudharabah</em>, akan tetapi utang piutang yang berbunga alias riba.</p>
<p>Para ulama dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal  tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan  seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada  perbankan syariah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk  mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha  adalah persyaratan yang batil (baca: <em>al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah 7/145, <em>al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,</em> 38/64). Dan dalam ilmu <em>fiqih</em>, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya yang ada adalah satu dari dua hal berikut:</p>
<p>1-    Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga  masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan  akadnya.</p>
<p>2-    Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.</p>
<p>Sebagai contoh, misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal  kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian  bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh  tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang  serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp.  20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan  tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya secara utuh, yaitu  Rp. 100.000.000,-.</p>
<p>Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia  usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian.  Dengan demikian, perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang  terjadi. Maka kita katakan bahwa, alasan serupa juga dapat diutarakan  oleh pelaksana usaha; dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa  mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada  suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah  disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad <em>mudharabah</em> dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali:</p>
<p>Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada  akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus  menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari  bank.</p>
<p>Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah <em>bai’ al-murabahah</em>.  Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki  motor, ia dapat  mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah,  agar bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji  kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank  akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya  kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati (<em>Bank Syariah dari Teori ke Praktek</em> oleh Muhammad Syafi’i Antonio, 171).</p>
<p>Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati  lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha  untuk menutup segala resiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan  barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual beli dengan  segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual  barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (من  ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه)  قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة  الطعام. متفق عليه</p>
<p>“<em>Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia menuturkan,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang  membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia  selesai menerimanya.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Dan saya berpendapat bahwa,  segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.</em>’” (HR. <em>Muttafaqun ‘alaih</em>).</p>
<p>Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit <em>radhillahu ‘anhu</em>, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل  فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي،  فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن  رسول الله صلّى الله عليه وسلّم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها  التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم</p>
<p>“<em>Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan, ‘Pada suatu saat saya  membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada  seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia  memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami  tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), tiba-tiba ada  seseorang dari belakangku  yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh,  dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata, ‘Janganlah  engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau  pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli,  hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka  masing-masing</em>.” (HR. Abu Dawud dan al Hakim, walaupun pada sanadnya  ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas,  bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini  dinyatakan dalam kitab <em>at-Tahqiq</em>. Baca <em>Nasbu ar-Rayah,</em> 4/43 , dan <em>at-Tahqiq</em>, 2/181).</p>
<p>Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah  karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal  karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau  rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya  kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.</p>
<p>Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas <em>radhillahu ‘anhuma</em> ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.</p>
<p>“<em>Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham  dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.</em>” (Riwayat Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana  berikut, “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar  –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual,  sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia  menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung  menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap  berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah  menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan  penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan  saja.” (<em>Fathu al-Bari</em> oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 