
<h2><span style="font-weight: bold;">Hukum Transaksi Tender</span></h2>
<p><em>Assalamualaikum warahmatulloh wabarokatuh,</em></p>
<p>Saya ingin bertanya tentang transaksi yg biasa dilakukan dalam <em>tender</em>. <strong><a title="tender" href="http://www.konsultasisyariah.com/syarat-transaksi-tender/" target="_blank">Tender</a></strong> ini mirip lelang, hanya saja pihak pembelinya yg tunggal. Sedangkan lelang, pihak penjualnya yg tunggal.</p>
<p>Dalam  tender biasanya para pedagang akan menawarkan barang yg belum jadi  miliknya (belum dimiliki, tetapi sudah memiliki kesepakatan dg pemilik  barang). Apabila menang, maka pedagang tersebut akan membeli barang  tersebut kemudian mengantarkannya (pemilik sudah dibayar oleh pedagang).  Setelah sampai pada pembeli, barulah barang tersebut dibayar oleh  pembeli.</p>
<p>Apakah ini termasuk menjual barang yg bukan miliknya mengingat perjanjian dilakukan sebelum barang dimiliki (sehingga haram)?<br> Ataukah ini <strong>termasuk jual beli secara kredit</strong>,  karena pembayaran dilakukan setelah pedagang membeli barang dan  memberikan ke pembeli (perjanjian di awal tidak dianggap bagian dari  akad), sehingga mubah ?</p>
<p>Syukron</p>
<p><strong>Jawaban</strong></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh</em></p>
<p><strong><a title="tender" href="transaksi-tender-1717" target="_blank">Tender</a></strong> boleh, asalkan memenuhi persyaratan berikut:</p>
<ol>
<li>Penjual telah memiliki barang sebelum mengikuti tender atau paling tidak sebagai agen/ perwakilan dari pemilik barang.</li>
<li>Bila ketentuan diatas tidak terpenuhi maka pembeli harus melakukan pembayaran tunai di muka.</li>
<li>Bila  kedua persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka pihak yang mengikuti  tender hanya boleh menjadi perantara pengadaan barang dengan fee /  imbalan yang disepakati.</li>
</ol>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina <a title="Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia" target="_blank">Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia</a>)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>*** Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p></p>
<p> </p>
<p> </p>
 