
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Alhamdulillah,  shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,  keluarga dan sahabatnya. Perkembangan teknologi informatika banyak  mendatangkan perubahan pada gaya dan pola hidup manusia. Bila pada  beberapa tahun silam, Anda harus merogoh kocek dalam-dalam untuk  menghubungi saudara Anda yang berdomisili di kota lain, dengan pesawat  telepon. Kala itu, tidak terbayang di benak Anda untuk bersenda gurau  dengan saudara Anda itu. Apalagi, cuma sekadar iseng atau <em>ngrumpi</em>.  Kini, semuanya bisa Anda lakukan, tanpa harus merogoh kocek  dalam-dalam. Bahkan semuanya bisa Anda lakukan lengkap dengan gambar dan  suara.</p>
<p><strong>Bisnis Online</strong></p>
<p>Kemajuan teknologi  informatika ini bukan hanya mendatangkan berkah bagi dunia  telekomunikasi saja. Keberkahannya kini dapat dirasakan oleh umat  manusia dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Dan di antara aspek yang  banyak diuntungkan oleh kamajuan tekhnologi ini ialah dunia bisnis.</p>
<p>Pada  zaman ini, Anda dapat membeli barang dari suatu toko di benua Eropa,  Amerika, dan benua lain tanpa harus bersusah payah pergi ke sana. Semua  proses penjualan, pembeliaan, hingga pembayaran dapat Anda lakukan  secara langsung (online).</p>
<p>Lebih mudah, efisien, dan pada saat  yang sama Anda bisa mendapatkan penawaran termurah, tanpa harus  capek-capek ke luar-masuk toko. Enak bukan?</p>
<p>Bila Anda seorang  pedagang, tentu kemajuan ini sangat menguntungkan. Anda bisa bayangkan  berapa besar dana yang dapat Anda tekan. Jangkauan pemasaran Anda luas  terbentang, biaya pemasaran Anda kecil dan otomatis keuntungan Anda  melimpah. Tidak diragukan, bila Anda berhasil memanfaatkan kemajuan ini,  tentu Anda bisa segera menjadi orang kaya. Anda tertarik?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Hukum Bisnis Online</strong></p>
<p>Secara  prinsip, tidak ada hal yang perlu dirisaukan dalam bisnis media  internet. Yang demikian itu dikarenakan internet tak lebih dari sekadar  sarana bagi terjalinnya interaksi antara penjual dan pembeli. Hanya  saja, metode pembayaran dan penyerahan barang yang sedikit berbeda.  Dalam bisnis online, pembayaran dan penyerahan barang tidak mungkin  dilakukan secara bersamaan. Pembayaran dan penyerahan barang dalam  bisnis online, ada tiga kemungkinan.</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Pembeli melakukan pembayaran tunai dan lunas</strong></p>
<p>Biasanya  yang terjadi dalam bisnis on line ialah pembeli terlebih melakukan  pembayaran tunai alias lunas. Bisnis semacam ini dalam Islam dibenarkan  dan ini dapat diklasifikasikan ke dalam akad <em>salam</em>. Tentunya dengan tetap memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku dalam akad <em>salam.</em></p>
<p><strong>2. </strong><strong>Penjual mengirimkan barang terlebih dahulu</strong></p>
<p>Bila  penjual barang, rela untuk mengirimkan barang dagangannya terlebih  dahulu, sebelum pembeli mentransfer sedikitpun dari harga barang, maka  ini adalah bisnis dengan pembayaran terhutang. Dan tidak diragukan bahwa  bisnis semacam ini dibolehkan.</p>
<p>Dahulu, Nabi <em>shallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah membeli gandum dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran  terhutang. Dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisai besinya</p>
<p><em> “Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi  wa sallam pernah membeli dari pedagang yahudi sejumlah bahan makanan  dengan pembayaran terhutang. Dan sebagai jaminannya beliau menggadaikan  perisainya. </em> Riwayat Al Bukhari.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Pembeli membayar uang muka dan barang dikirim kemudian</strong></p>
<p>Acapkali  pembeli tidak rela melakukan pembayaran tunai dan lunas. Ia hanya  membayar uang muka, dan sebaliknya, penjualpun tidak rela mengirimkan  barang kecuali setelah menerima uang muka. Bila kemungkinan ini yang  terjadi, maka ini termasuk jual-beli hutang dengan hutang. Dan para  ulama’ telah bersepakat bahwa transaksi semacam ini terlarang alias  haram.</p>
<p>Imam Ibnul Munzir menegaskan: Para ulama telah bersepakat  bahwa jual-beli hutang dengan hutang adalah terlarang.” (Baca Al Mughni  Oleh Ibnu Qudamah 8/74).</p>
<p>Imam Ibnul Qayyim berkata: Jual beli al  kali’ bil kali’ yang artinya sesuatu yang ditunda, yaitu sesuatu yang  belum diserahterimakan. Sebagaimana bila Anda memesan sesuatu dengan  pembayaran tertunda, sehingga barang dan pembayarannya sama-sama  terhutang. Para ulama’ telah bersepakat untuk melarang jual beli semacam  ini . (I’ilamul Muwaqi’in 2/8)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kendala </strong></p>
<p>Berbisnis  melalui media internet telah terbukti sangat efektif. Walau demikian,  bukan berarti tanpa masalah dan kendala. Masalah dan kendala terbesar  ialah jarak yang memisahkan antara kedua pihak pelaksana transaksi.  Kenyataan ini memaksa kedua belah pihak untuk mengandalkan kepercayaan  atau amanah patner bisnisnya. Yang demikian itu dikarenakan media  internet tidak memungkinkan keduanya menjalankan bisnis langsung, ada  uang ada barang.</p>
<p>Satu-satunya cara yang dapat ditempuh, salah  satu pihak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya. Biasanya pembeli  melakukan pembayaran terlebih dahulu,untuk selanjutnya penjual  mengirimkan barang yang diinginkan. Dan dalam keadaan tertentu, penjual  rela terlebih dahulu mengirimkan barang dagangannya, sedangkan  pembayaran baru dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli.</p>
<p>Kondisi  semacam ini, tentu cukup membuat Anda kawatir. Betapa tidak, anda  rentan menjadi korban penipuan orang yang kurang takut kepada siksa  Allah. Anda telah mentransfer uang pembayaran, akan tetapi barang yang  Anda pesan tidak sesuai dengan yang anda inginkan, atau bahkan tak  kunjung datang. Sebaliknya, bila Anda sebagai pedagang, dan terlebih  dahulu mengirimkan barang sebelum menerima pembayaran sedikitpun, Anda  pasti kawatir, jangan-jangan pembeli setelah menerima barang, tidak  mengirimkan uangnya. Bukankah demikian Aaudaraku?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Solusi </strong></p>
<p>Ada  dua hal yang terbukti sangat efektif menjaga hak-hak dan mengembalikan  hak yang dirampas. Dan kedua hal ini bila terealisasi pada suatu  masyarakat atau komunitas, niscaya masyarakat itu menjadi masyarakat  teladan. Kedua hal itu ialah:</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Takut kepada Allah .</strong></p>
<p>Keimanan  Anda kepada Allah Ta’ala pastilah menjadikan Anda senantiasa bersikap  hati-hati. Mengapa tidak, bukankah Allah Maha Melihat, Maha Mendengar  dan Maha Mengetahui, serta Maha Pedih siksa-Nya. Mungkinkah Anda dapat  melakukan perbuatan curang tanpa diketahui oleh Allah? Tentu tidak. Bila  demikian, mungkinkah Anda dapat terlepas dari pengadilan Allah, baik di  dunia atau di akhirat?</p>
<p><em>“Barang siapa yang melakukan  kelaliman atas saudaranya, baik pada harga dirinya atau suatu lainnya,  hendaknya ia segera menyelesaikannya sekarang, sebelum dating suatu hari  yang tiada lagi berguna uang dinar dan dirham. Yang ada bila ia  memiliki pahala amal kebaikan, niscaya akan dipungut dari pahalanya  sebesar tindak kelalimannya. Dan bila ia tidak memiliki pahala  kebaikan,maka akan dipungutkan dari dosa-dosa saudaranya, lalu  dibebankan kepadanya.” </em> Riwayat Al Bukhari.</p>
<p>Ketahuilah Saudaraku! Sejatinya iman Anda berbanding lurus dengan penunaian amanah Anda.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em><em>“Tidak dinyatakan beriman orang yang tidak dapat menunaikan amanah.” </em> Riwayat Ahmad dan lainnya.</p>
<p>Bila  demikian: Relakah Anda menjadikan iman Anda sebagai tumbal dalam  mencari secuil keuntungan dunia? Sebegitu murahkah iman Anda, sehingga  Anda mengorbankannya demi mendapatkan kenikmatan sesaat?</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Semoga  sengsara para pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (pemuja harta  kekayaan-pen). Bila diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia  menjadi benci. Semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak  jatuh tertimpa tangga). Bila ia tertusuk duri semoga tiada yang sudi  mencabut duri itu darinya.” </em> Riwayat Bukhari.</p>
<p>Karenanya,  ketika Anda menjalankan bisnis, hendaknya Anda tidak menyia-nyiakan  kesempatan ini untuk membangun keimanan patner bisnis Anda. Dengan  demikian ia benar-benar patner usaha yang beriman dan layak mendapatkan  kepercayaan.</p>
<p><strong>Pelaksanaan transaksi dengan cara-cara yang  benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masyarakat dan  memiliki ketetapan hukum.</strong></p>
<p>Di antara metode berbisnis  melallui internet yang aman, dengan mengenali situs-situs yang aman dan  dapat dipercaya. Sebagaimana hal yang tidak sepatutnya Anda lalaikan  ialah barang-barang bukti transaksi. Dengan berbekal bukti-bukti yang  diakui oleh undang-undang yang berlaku menjadikan Anda merasa aman dan  tidak mengkawatirkan nasib hak-hak Anda.</p>
<p>Tidak heran bila  jauh-jauh hari Allah Ta’ala menekankan akan pentingnya penulisan dan  persaksian atas setiap akad dan transaksi yang kita jalin. Bahkan begitu  pentingnya hal ini sampai-sampai Allah Ta’ala sebutkan pada ayat  terpanjang dalam Al Qur’an, yaitu ayat 282 surat Al Baqarah.</p>
<p>Bila  metode ini Anda penuhi, dengan izin Allah Ta’ala, Anda tidak perlu  kawatir dan risau tentang hak Anda.  Karena bila patner bisnis Anda  ingkar janji, maka dengan berbekal surat-surat yang sah dan resmi itu,  Anda dapat menuntut hak Anda melalui pihak yang berwenang. Dahulu  sahabat Utsman bin Affan <em>radhiallahu ‘anhu </em>menegaskan:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em><em>“Sesungguhnya  Allah dengan perantaraan paa penguasa menghentikan ulah sebagian orang  yang tidak dapat dihentikan hanya melalui peringatan dengan Al Qur’an.” </em><em></em></p>
<p>Ibnu Katsir menjelaskan maksud ucapan sahabat Utsman ini dengan berkata: <em>“Sesungguhnya  dengan para perantara para penguasa, Allah menghalangi umat manusia  dari perbuatan keji dan dosa. Padahal kebanyakan mereka tidak merasa  jera bila hanya membaca Al Qur’an dan berbagai kandungannya yang berupa  ancaman dan peringatan keras. Demikianlah fakta yang terjadi di  masyarakat.” </em>(Tafsir Ibnu Katsir 5/111)<strong></strong></p>
<p>Karenanya,  jangan Anda gegabah ketika menjalankan transaksi via internet. Waspada  dan selalu jeli, itulah sikap yang sebaiknya Anda ambil.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pesan </strong></p>
<p>Saudaraku!  Sejatinya berbisnis melalui media internet tak ada bedanya dengan  bisnis langsung. Hanya jarak pemisah antara penjual dan pembelilah yang  membedakannya. Sehingga keduanya sangat dimungkinkan untuk tidak saling  berjumpa sama sekali dan bahkan tidak saling kenal. Sebagai pesan saya,  bersikaplah transaparan dalam setiap hal yang terkait dengan bisnis  anda, baik Anda sebagai penjual atau pembeli.</p>
<p>Bila stok barang  yang ada pada anda tidak sesuai dengan kriteria yang dipinta oleh calon  pembeli, maka katakanlah bahwa Anda tidak memiliki barang dengan  spesifik yang ia inginkan. Cantumkanlah segala hal  yang berkenaan  dengan barang dagangan Anda. Dengan demikian, patner bisnis Anda  mendapatkan data tentang barang-barang Anda dengan lengkap.</p>
<p>Saudaraku! Semoga kisah berikut cukup menjadi pelajaran bagi Anda:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Dari  sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallahu  ‘alaihi wa sallam pada suatu saat melewati seonggok bahan makanan.  Selanjutnya beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan makanan tersebut,  lalu jari-jemari beliau merasakan sesuatu yang basah. Spontan beliau  bertanya: “Apakah ini wahai pemilik bahan  makanan?” Ia menjawab:  Terkena hujan, ya Rasulullah! Beliau bersabda: Mengapa engkau tidak  meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang (pembeli).  Barang siapa yang mengelabuhi maka ia bukan dari golonganku.” </em>Riwayat Muslim.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Apa  yang saya uraikan di sini hanyalah sekelumit tentang beberapa hal  penting dalam bisnis online. Sejatinya, berbagai perincian hukumnya sama  dengan hukum yang berlaku pada jual beli dengan akad <em>salam </em>atau  pembayaran terhutang. Hanya saja, jarak yang memisahkan antara kedua  orang yang menjalankan transaksilah yang mengesankannya sedikit unik.  Semoga paparan singkat ini bermanfat bagi Anda, <em>wallahu Ta’ala a’alam. </em></p>
<p>[<a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/">Majalah Pengusaha Muslim</a>, Oktober 2010]<em><br></em></p>
<p><strong><a>www.PengusahaMuslim.com</a><br></strong></p>
 