
<p><strong>4. Jangan merusak hubungan mutualisme masyarakat</strong></p>
<p>Saudaraku, sering kali, kita merasakan begitu harmonisnya hubungan  penduduk desa dan kota. Mereka hidup saling berdampingan, bergantung  antara satu dengan yang lain. Proses saling memberi dan menerima telah  berjalan dengan baik. Karenanya, tidak ada alasan lain kecuali hubungan  mereka terjalin dengan landasan atau asas saling menguntungkan. Bukan  malah sebaliknya, menguntungkan satu belah pihak semata, sementara pihak  lain harus menanggung kerugian.</p>
<p>Asas saling menguntungkan inilah yang diharapkan menjadi titik temu  di antara mereka dalam satu jalinan atau ikatan yang harmonis, sarat  dengan kerahmatan. Tentunya, juga tak ada pihak yang dirugikan.</p>
<p>Syariat Islam melarang adanya pihak ketiga yang turut langsung  mengambil keuntungan dari hubungan mereka. Pihak ketiga itu ialah para  mediator alias “calo” atau “makelar” yang berperan menjualkan barang  milik masyarakat desa kepada konsumen dari kota. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa!</em>”  Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas tentang  maksud sabda beliau “Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik  penduduk desa!” Beliau menjawab, “Yaitu tidak menjadi calo (mediator  penjualan).” (<em>Muttafaqun ‘alaih</em>)</p>
<p>Dalam konteks kekinian, kita bisa mengambil contoh dari pasar-pasar  tradisional. Banyak calo yang menawarkan jasa kepada masyarakat desa  untuk menjualkan barangnya. Proses penawaran tersebut sudah pasti  diikuti dengan pengharapan imbalan sebesar yang ia inginkan. Para calo  akan mengatakan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan untung yang  besar. Tak henti-hentinya para calo mengiming-imingi keuntungan  berlipat. Malah, ada juga yang hiperbolis, dengan rayuan bahwa mereka  akan memberi harga berbeda dibandingkan harga penawaran calo lain.</p>
<p>Meski begitu, benarkah kondisi demikian yang terjadi? Tidak! Pada  kenyataannya, masyarakat desa hanya diuntungkan sekali dan dirugikan  berkali-kali. Masyarakat kota, biasanya, membeli barang dagangan dari  desa untuk diolah menjadi barang yang siap dikonsumsi masyarakat luas.  Dengan demikian, bila masyarakat kota mendapatkan bahan baku dengan  harga mahal, hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yang mahal.  Masyarakat desa pun akan menikmati barang produksi dengan harga yang  mahal.</p>
<p>Oleh karena itu, pada hadis lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan keterkaitan harga ini, dengan sabdanya, “<em>Janganlah  penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk  desa! Biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rezeki oleh Allah dari  sebagian lainnya.</em>” (Riwayat Muslim)</p>
<p>Walaupun para calo mendatangkan keuntungan, baik bagi dirinya maupun  masyarakat desa, tetapi keuntungan itu juga menyisakan kesusahan bagi  semua masyarakat. Bila ini tidak segera dicegah, bukan mustahil bila  ketimpangan ekonomi akan terus terjadi. Celakanya, bila sudah menjadi  mental dan membudaya, tak akan didapati suatu keseimbangan hubungan  antara desa dan kota.</p>
<p>Bila dirunut lebih panjang lagi, akan banyak dampak ikutan lainnya.  Karenanya, di sinilah terlihat betapa pentingnya kehadiran Islam yang  mengatur kehidupan seproporsional mungkin. Islam lebih mendahulukan  kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang.</p>
<p>Penjelasan hukum percaloan antara masyarakat desa dengan masyarakat  kota ini adalah pendapat yang dianut oleh Mazhab Maliki, Asy-Syafi’i,  dan Hanbali. (<em>Al-Mughni</em> karya Ibnu Qudamah, 4:150; <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar Al-Atsqalani, 4:371; <em>Bidayatul Mujtahid</em>,  2:134. Keterangan ini juga selaras dengan fatwa Komite Tetap untuk  Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, fatwa no. 14409)</p>
<p><strong>Solusi</strong></p>
<p>Sudah saatnya para calo berperan secara positif. Artinya, melakukan  proses pembelian barang secara langsung di desa, lantas dijual ke kota.  Solusi ini memiliki banyak nilai positif. Di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Banyak barang, yang oleh masyarakat desa,  dikira tidak memiliki nilai ekonomis. Padahal, barang itu laku untuk  dijual setelah ada masyarakat kota yang terjun ke desa. Imam Ibnu Rusyd  Al-Hafid berkata, “Banyak barang yang kurang bernilai di mata penduduk  kampung; berbeda dengan penduduk kota. Di kampung, jauh lebih murah.  Bahkan, banyak barang yang dapat diperoleh di kampung dengan gratis,  tanpa harus membayar.” (<em>Bidayatul Mujtahid</em>, 2:134)</p>
<p>Roda perekonomian desa akan berjalan dinamis seiring dengan terjunnya  para pedagang ke desa. Oleh karena itu, dahulu, Sa’id bin Musayyib  mengatakan, “Sesungguhnya, orang yang memonopoli barang itu terlaknat,  dan orang yang mendatangkan barang dari kampung itu dilapangkan  rezekinya.” (Riwayat Abdurrazzaq dan lainnya)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Menutup pintu kejahatan para calo yang  biasanya sarat dengan sifat tamak; suatu sifat yang selalu melekat pada  diri seorang calo. Akibat ambisi mendapatkan keuntungan besar, tak  jarang, para calo mempermainkan perputaran barang, sehingga mereka dapat  dengan leluasa mengeruk keuntungan. Tak peduli, seandainya ada pihak  yang sengaja dirugikan. Dengan diharamkannya percaloan antara masyarakat  desa–yang merupakan pemilik bahan-bahan kebutuhan pokok–dengan  masyarakat kota, kejahatan para calo dapat ditanggulangi.</p>
<p>Saudaraku, dengan mencermati teks hadis tersebut, jelaslah bahwa  hukum ini tidak berlaku pada perdagangan barang tambang atau perdagangan  internasional karena pemilik barang tambang adalah orang-orang kota  yang mengetahui harga barang yang berlaku di pasaran, baik perorangan,  perusahaan atau bahkan negara.</p>
<p><strong>Pendek kata, hukum ini hanya berlaku pada penjualan barang  dagangan milik masyarakat desa atau yang semakna dengan mereka. Yaitu,  orang-orang yang tidak menguasai pasar dan harga yang berlaku padanya.</strong> (<em>Al-Mughni</em> oleh Ibnu Qudamah, 4:150; <em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar, 4:371)</p>
<p>Demikianlah empat ketentuan yang seyogianya dipahami sebelum Anda  hendak menekuni profesi sebagai mediator penjualan atau pembelian. <em>Wallahu a’lam bish-shawab.</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 