
<p><em>Alhamdulillah</em>, salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Saudaraku, mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis.  Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, di antaranya ialah  karena faktor modal.</p>
<p>Saudaraku, besarkan harapan dan tidak perlu berkecil hati! Betapa  banyak pengusaha sukses yang merintis kesuksesannya dari titik nol. Bila  Anda bertanya kepada mereka, “Apa modal awal bisnis Anda?” Mereka hanya  bisa menggelengkan kepala, sebagai ungkapan bahwa pada awalnya mereka  tidak memiliki modal sepeser pun. Lalu, apa yang menjadikan mereka  berani terjun ke dunia bisnis?</p>
<p>Ketauhilah, Saudaraku. Seringkali, yang menjadikan mereka bernyali  besar sehingga menekuni dunia bisnis hanyalah kepercayaan diri. Mereka  percaya bahwa mereka memiliki kemampuan dan merasa yakin bisa  mendapatkan kepercayaan. Bila demikian adanya, maka apa yang menjadikan  Anda segan untuk turut menekuni dunia bisnis? Bukankah Anda meyakini  bahwa bisnis–alias perniagaan–adalah salah satu ladang rezeki yang  terbaik?</p>
<p>“Dari sahabat Rafi’ bin Khadij, ia menuturkan, ‘Dikatakan (kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>), ‘Wahai Rasulullah, penghasilan apa yang paling baik?’ Beliau menjawab, ‘<em>Hasil karya seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik.</em>”” (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim; oleh Syeikh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p>Saudaraku, banyak celah usaha terbuka lebar di depan Anda! Salah  satunya ialah menjadi perantara–alias moderator–atau lebih akrab  disebut “makelar”.</p>
<p>Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok  untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu mengetahui  cara syariat agama memberi bantuan bagi Anda.</p>
<p><strong>1. Jujur</strong></p>
<p>Kejujuran adalah kepribadian yang seyogianya mendasari setiap aktivitas seorang muslim. Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas berkata, “<em>Seorang muslim itu bisa saja memiliki tabiat pengkhianat dan pendusta.</em>” (HR. Al-Baihaqi)</p>
<p>Dalam dunia percaloan, betapa sering kita mendapatkan saudara-saudara  kita melanggar prinsip ini. Ada yang mengaku sebagai pemilik barang,  sehingga ia bernegosiasi dengan calon pembeli. Padahal, pemilik barang  sesungguhnya tidak pernah memberi wewenang untuk mengadakan negosiasi  atau akad penjualan. Ia hanya mendapatkan kepercayaan mencarikan calon  pembeli atau calon penjual.</p>
<p>Di antara sikap mediator, yang nyata merusak kepribadiannya sebagai  muslim, ialah menyalahi ketentuan harga jual yang diamanahkan kepadanya.  Menaikkan harga jual tanpa persetujuan dari pemilik barang demi  mengambil selisih harga jual lebih tinggi dari yang dijanjikan pemilik  barang. Bisa saja, barang yang diamanahkan kepadanya itu tidak laku jual  atau paling kurang tepat menemukan pembeli.</p>
<p>Pada suatu hari, sahabat Hakim bin Hizam–seorang pengusaha–bertanya  kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang permasalahan  yang sering dihadapinya, “Wahai Rasulullah, sebagian orang mendatangiku  ingin membeli sesuatu yang tidak/belum aku miliki. Ia menginginkan agar  aku terlebih dahulu membeli barang yang ia inginkan dari pasar, lalu aku  menjualnya kembali kepadanya.” Rasulullah menjawab, “<em>Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.</em>” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)</p>
<p><strong>2. Perjelas hak Anda</strong></p>
<p>Saudaraku, syariat Islam mengajarkan agar kita senantiasa menghormati  kepemilikan hak-hak saudara kita. Oleh karena itu, penuhi prinsip  perniagaan, mulai dari kejelasan status, hak, hingga kewajiban.  Memperjelas hak dan kewajiban, sejak awal akad, menjadikan Anda tenang  dan menjauhkan diri dari persengketaan. Ketahuilah, setiap akad atau  transaksi, yang berpeluang menyulut persengketaan antara sesama muslim,  biasanya diharamkan dalam Islam. Karenanya, sekali lagi, perjelaslah hak  dan kewajiban Anda sebelum melangkah lebih jauh.</p>
<p>Inilah yang mendasari sahabat Umar bin Al-Khatthab untuk menyatakan,  “Penentu hak adalah persyaratan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi;  oleh Al-Albani dinyatakan sebagai riwayat yang sahih)</p>
<p>Ketahuilah, Saudaraku! Hak Anda sebagai mediator hanyalah fee atau  upah yang telah disepakati dengan pemberi amanah. Adapun selebihnya  adalah hak pemilik amanah, bukan milik Anda. Karenanya, Anda  berkewajiban untuk menghormati dan tidak sepantasnya melanggar hak  saudara Anda tanpa izin dan keridhaan darinya.</p>
<p>“<em>Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya.</em>” (HR. Ahmad, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p>Pendek kata, sebesar apa pun hak yang telah dijanjikan oleh pemilik  amanah dan telah Anda setujui, maka hanya itulah hak yang layak Anda  tuntut dan wajib ia berikan. “<em>Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.</em>” (HR. Abu Daud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)</p>
<p><strong>3. Hindarilah khianat terselubung</strong></p>
<p>Di dunia ini, banyak orang bermuka dua; berkesan menolong atau belas  kasihan, namun sesungguhnya menyimpan kebengisan. Karenanya, dalam dunia  percaloan, Anda seringkali menemukan mediator yang terkesan berpihak  kepada Anda, tapi tanpa Anda sadari–sebenarnya–ia sedang bersekongkol  dengan penjual untuk mengeruk harta Anda.</p>
<p>Misalnya, bila Si A memiliki toko bahan bangunan, yang biasanya  menjual genting seharga Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per genting, tetapi  karena Konsumen B datang ke toko tersebut dengan dibawa oleh Si C yang  berprofesi sebagai tukang bangunan maka Si A menjual gentingnya kepada  Si B seharga Rp 1.050,00 (seribu lima puluh rupiah) per genting, dengan  perhitungan: Rp 1.000,00 adalah harga genting sebenarnya, dan Rp 50,00  adalah fee untuk C yang telah berjasa membawa konsumen ke toko Si A.</p>
<p>Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda merasa cocok  untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu Anda  mengetahui tuntunan syariat agama bagi Anda.</p>
<p>Sudah barang tentu, ketika A menaikkan harga penjualan dari Rp  1.000,00 menjadi Rp 1.050,00 dengan perhitungan seperti di atas, tanpa  sepengetahuan B. Pada kasus seperti ini B dirugikan, karena ia dibebani  Rp 50,00 sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.  Padahal biasanya, si C telah mendapatkan fee dari si B yang setimpal  atas jasanya memilihkan toko dan barang yang dibeli.</p>
<p>Sikap seperti ini tentu bertentangan dengan firman Allah ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ  بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ  مِّنكُمْ</strong></p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan  yang berlaku suka-sama-suka di antara kamu.</em>” (QS. An-Nisa:29)</p>
<p>Juga bertentangan dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Tidak  boleh melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang  lain, juga tidak dibenarkan membalas dengan yang melebihi perbuatan.  Barang siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, niscaya  Allah timpakan kerugian kepadanya. Barang siapa yang melakukan  perbuatan yang menyusahkan orang lain, niscaya Allah menimpakan  kesusahan kepadanya.</em>” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)</p>
<p>Bila pemilik toko memberi fee kepada Si C tanpa menaikkan harga jual  maka itu tidak salah. Atau, sebelumnya pemilik toko memberitahukan  kepada pembeli bahwa harga genting ditambah fee yang akan deberikan  kepada mediator, dan ternyata pembeli mengizinkan, maka ini dibenarkan.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 