
<h2>Pembagian warisan</h2>
<p><em>Assalamualaikum</em>. Saya mau tanya, ‘Kedua orang tua kami telah meninggal, dan meninggalkan sebuah rumah. Kami 7 bersaudara, 3 laki-laki, 4 perempuan, tapi 1 kakak laki-laki telah meninggal sebelum kedua orang tua kami meninggal dia (kakak yang meninggal. <em>red</em>) meninggalkan 1 istri dan 2 anak perempuan. Yang saya mau tanyakan bila rumah tersebut kami jual berapa bagiankah yang diterima masing-masing orang?’ Terima kasih. <em>Wassalamualaikum.</em></p>
<p><em>Harry (hXXXX@fumXXX.co.id)</em><br>
<!--more--><br>
<em>Wa’alaikum salam wa rahmatullah… Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah…</em></p>
<h3>Untuk pembagian warisan:</h3>
<p>1. Kasus yang anda sampaikan dalam madzhab Hanafi disebut ‘<em>al-wasiah al-wajibah</em>‘. artinya, kakek berkewajiban memberikan wasiat kepada cucunya ketika maninggal, karena ayahnya sudah meninggal, sebelum si kakek ini meningal.</p>
<p>2. Orang yang berhak mendapat jatah warisan pada kasus anda:</p>
<ul>
<li>Istri (ibu anda), mendapat 1/8 jatah warisan.</li>
<li>Semua anak, dan anak yang sudah meninggal dianggap masih ada, yang kemudian diberikan kepada kedua putrinya.</li>
<li>Janda dari anak yang sudah meninggal tidak mendapatkan warisan.</li>
</ul>
<h3>Jatah masing-masing warisan:</h3>
<p><strong>A.</strong> Jatah untuk anak yang meninggal:</p>
<ul>
<li>Istri (ibu anda) mendapat : 1/8.</li>
<li>Sisanya diberikan kepada ke-7 anak. dengan porsi 2:1. Setiap anak lelaki mendapatkan jatah 2, dan setiap anak wanita mendapatkan jatah 1.</li>
</ul>
<p>Jika kita anggap bahwa total harta warisan adalah 800 juta, maka:</p>
<ul>
<li>Ibu mendapat 1/8 x 800 = 100 jt</li>
<li>Sisanya = 700 juta dibagi ke 7 anak. Agar bisa dibagi dengan porsi 2:1, harta 700 jt dibagi 10. Jadi: (700 jt : 10 = 70 jt).</li>
<li>2 anak laki-laki (hidup): masing2 diberi jatah sementara : 140 juta.</li>
<li>4 anak perempuan: masing2 diberi jatah sementara : 70 juta.</li>
<li>1 anak laki-laki (meninggal): diberi jatah : 140 juta.</li>
</ul>
<p>Final untuk jatah yngg diberikan kepada kedua putri dari anak lelaki (yang meninggal) = 140 juta dan dibagi bersama.</p>
<p><strong>Sisa harta: 800 juta – 140 juta = 660 juta</strong></p>
<p><strong>B.</strong> Jatah untuk ibu dan anak yang masih hidup</p>
<p>Pembagian di atas, HANYA untuk perhitungan jatah warisan untuk anak yang meninggal<br>
Selanjutnya untuk masih hidup perlu dilakukan pembagian ulang dengan tanpa melibatkan yang sudah meninggal. Jatah warisan yang dibagi 660 jt.</p>
<ul>
<li>Ibu mendapat 1/8 x 660 juta= 82,5 juta.</li>
<li>Sisa: 660 jt – 82,5 juta = 577,5 juta.</li>
<li>Harta 577,5 juta dibagi untuk 6 anak (2 laki-laki dan 4 perempuan). Porsi: 2:1</li>
</ul>
<p>Untuk memudahkan: 577,5 juta dibagi 8. Jadi: (577,5 : 8  = 72,1875).</p>
<ul>
<li>Tiap anak perempuan mendapat = 72.187.500.</li>
<li>Tiap anak lelaki mendapat = 72.187.500 x 2 = 144.375.000.</li>
</ul>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>Al-Wasiyah Al-Wajibah ‘ala Madzhabil Imam Abu Hanifah</em>, Prof. Nadhal Jamal Jaradah.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Artikel yang berkaitan dengan <strong>pembagian warisan</strong>:</p>
<p>1. <a href="https://konsultasisyariah.com/menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a></p>
<p>2. <a href="https://konsultasisyariah.com/tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.</p>
<p>3. <a href="https://konsultasisyariah.com/pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.</p>
<p>4. <a href="https://konsultasisyariah.com/warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.</p>
<p>5. <a href="https://konsultasisyariah.com/penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
 