
<p><strong>Nama-nama yang makruh untuk diberikan kepada bayi:</strong></p>
<ol>
<li>Dimakruhkan memberi  nama yang mengandung arti <strong>keberkahan, kebaikan atau yang menimbulkan rasa  optimis</strong>, seperti nama <strong>Aflaha</strong> (beruntung), <strong>Naafi</strong>‘  (bermanfaat), <strong>Rabaah</strong> (keuntungan), <strong>Yasaar</strong> (kemudahan) dan  lain-lain. Fungsinya agar tidak menimbulkan ganjalan dalam hati ketika yang  dipanggil tidak berada di tempat  sehingga dikatakan, “;Tidak ada”, sehingga seakan-akan mengatakan bahwa  (misalnya) “Keberuntungan tidak ada”.Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,
<p class="arab">و لا تُسَمِّيَنَّ غُلَامَكَ يَسَارًا وَ لاَ رَبَاحًا وَ لاَ نَجِيحًا وَ لاَ أَفْلَحَ, فَإِنَّكَ تَقُولُ : أَثَمَّ هُوَ؟ فَلاَ يَكُونُ فَيَقُولُ: لاَ</p>
<p><em>“Jangan kalian namai hamba sahaya (atau  anak) kalian dengan nama Yasaar, Rabaah, Najiih dan Aflaha. Sebab apabila kamu  bertanya, “Apakah dia ada?” Jika ternyata tidak ada maka akan dijawab, “Tidak  ada.”</em> (HR. Muslim no. 2137)</p>
<p>Maksud hadits di atas adalah misalnya apabila si hamba bernama Rabaah  (beruntung), lalu ditanya, “Apakah Rabaah (keberuntungan) ada di sana?” Jika ternyata  tidak ada maka akan dijawab, “Rabaah tidak ada (tidak ada keberuntungan).” Oleh  karena itu nama seperti itu dimakruhkan.</p>
</li>
<li>Dimakruhkan <strong>memberi  nama yang mengandung <em>tazkiyah</em></strong> (pujian terhadap diri sendiri), seperti Barrah (wanita yang baik dan berbakti)  dan Mubaarak (yang diberkahi), padahal boleh jadi orangnya tidak demikian.  Dalam hadits, Muhammad bin Amr bin ‘Atha ia berkata,”<em>Putriku aku beri  nama Barrah. Lalu Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku,’Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  melarang menggunakan nama ini. Dahulu aku bernama Barrah, lantas Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Janganlah kalian memuji diri  sendiri! Sesungguhnya Allah lebih mengetahui siapa yang baik di antara kalian</em>.”  (HR. Muslim)
<p>Termasuk pula contoh dalam hal ini adalah nama  Iman. Syaikh Utsaimin menjelaskan, “Nama Imaan mengandung unsur pujian terhadap  diri sendiri. Oleh karena itu tidak pantas kata Iman dijadikan sebagai nama sebab  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri pernah mengganti nama Barrah (yang berbakti) karena mengandung makna  pujian terhadap diri sendiri. (Majmu’ ats-Tsamiin (1/143))</p>
</li>
<li>Dimakruhkan <strong>memberi nama dengan kata benda  dan sifat <em>musyabbah </em>(menunjukkan arti  “paling” atau “ter”) yang disandarkan kepada lafazh “<em>diin</em>” (agama) atau “Islam”</strong>, seperti nama Dhiyaauddin (cahaya  agama), Nuuruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Zainul ‘Abidin  (perhiasan orang-orang yang ahli ibadah).</li>
<li>Makruh memberi nama  dengan nama yang arti atau lafazhnya mengandung kesan jelek dan negatif.  Contohnya, Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (Anjing), Hayyah (ular), Jahsy  (kasar), Baghal (kuda poni atau keledai) dan yang semisalnya.Syaikh Nashiuruddin  berkata dalam <em>Silsilatu al-Haadits  ash-Shahihah</em> (1/379), “Di antara nama jelek yang bayak dipakai orang  sekarang dan harus segera diganti seperti: Wishaal (senggama), Sihaam (panah),  Nehaad (gadis montok), Ghaadah (gadis yang lembut), Fitnah (daya tarik) dan  yang semisalnya.”
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid  berkata, “Makruh hukumnya memberi nama denga nama yang memberi kesan hewani  atau berhubungan dengan syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan kepada  anak-anak perempuan, contohnya, Ahlaam (impian), Ariij (wangi semerbak), ‘Abiir  (yang menitikkan air mata), Ghaadah, Fitnah, Faatin (yang menggiurkan),  Syaadiyah (biduanita) dan lain-lain.”</p>
</li>
<li>Makruh hukumnya  sengaja memakai nama orang-orang fasik, tidak punya malu, artis, penari dan  para musisi batil lainnya.</li>
<li>Makruh hukumnya  memakai nama orang-orang zhalim dan diktaktor seperti nama Fir’aun, Qaarun,  Haamaan, dan al-Waiid.</li>
<li>Makruh hukumnya  memberi nama dengan nama yang menunjukkan kepada dosa dan maksiat, seperti nama  Zhaalim (orang lalim) dan Sarraq (pencuri). Dalam sebuah kisah, Utsman bin Abil ‘Ash pernah  membatalkan penobatan jabatan gubernur karena kandidatnya seorang yang memiliki  nama seperti ini (lihat kitab <em>Al-Ma’rifah  wa at-Taariikh</em> karya al-Fasawi (III/201)).Sekelompok ulama ada  yang memakruhkan memakai nama para malaikat <em>‘alaihimusssalam</em>,  seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain. Adapun menamakan kaum wanita  dengan nama para malaikat sangat jelas keharamannya. Sebab hal itu menyerupai  orang-orang musyrikin yang meyakini bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah.  Senada dengan ini memberi nama anak gadis dengan Malaak (malaikat) atau Mulkah.  Demikian dijelaskan oleh Syaikh Bakar Abu Zaid.
<p>Sebagian ulama juga  memakruhkan memakai nama dengan nama-nama surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an, seperti Thaaha, Yaasiin. Adapun yang disebutkan oleh  orang-orang awam bahwa Yaasiin dan Thaaha termasuk nama nabi adalah keyakinan  yang keliru. Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em>.</p>
</li>
</ol>
<p><strong>Pembahasan kami sebelumnya:</strong><br>
Pilihlah Nama Terbaik Untuk Buah Hati Anda<br>
Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati<br>
Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)<br>
Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Disunnahkan)</p>
<p>***<br>
Artikel muslimah.or.id<br>
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku <em>Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z </em>karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 