
<p><strong>UDZUR YANG MENYEBABKAN SESEORANG BOLEH MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT</strong></p>
<p>Pertanyaan.<br>
Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at diganti shalat zhuhur.</p>
<p>Jawaban.<br>
Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jama’ah dan Juma’t adalah takut kehilangan harta.</p>
<p>Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-‘Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyia-nyiakan harta”. [ihat <em>Tamâmul Minnah</em>, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah]</p>
<p>Namun diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><strong>مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ</strong></p>
<p><em>Barangsiapa meninggalkan tiga shalat jum’at karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya.</em> [HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni t berkata, “<em><u>H</u>asan Sha<u>h</u>î<u>h</u></em>“]</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]</p>
 