
<p><span style="color: #000000;"><strong></strong> <strong>Pertanyaan:</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Assalamu ‘alaykum</em>, Ustadz. Kami baru menikah. Sekitar 2 bulan, Suami lanjut kuliah di Timur Tengah, jadi kami berjauhan. Suami minta kirim foto-foto saya dan suruh merekam bikin video agar saya berlenggak-lenggok dengan tanpa sehelai baju. Apa saya harus menuruti keinginan suami saya? Dan bolehkah saya juga minta video suami tanpa baju juga? <em>Syukron wa jazakallahu khairan</em>. <em></em></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>NN (**@gmail.com)</em></span><br>
<span style="color: #000000;"> <!--more--></span><br>
<span style="color: #000000;"> <strong>Jawaban:</strong> <em></em></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Wa’alaikum salam wa rahmatullah</em>. Tidak layak, atau dengan bahasa yang lebih tegas: <strong>haram</strong> bagi seseorang membuat video atau rekaman gambar, semacam yang disebutkan dalam pertanyaan. Walaupun tujuan awalnya dikhususkan untuk suami atau istri saja, namun telah menjadi rahasia umum, video semacam ini sering kali bocor ke tangan masyarakat, lebih-lebih di era kecanggihan teknologi saat ini.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Di samping itu, tindakan semacam ini justru akan meningkatkan syahwat kedua belah pihak, yang bisa jadi akan memicu terjadinya perbuatan yang diharamkan, semacam onani atau yang lainnya.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Untuk itu, kami sarankan, lebih baik, jika memang tidak bisa bersabar untuk menjaga diri dari perbuatan haram, Saudara berdua mengambil salah satu dari dua hal berikut sebagai solusi:</span></p>
<ol>
<li><span style="color: #000000;">istri ikut serta suami;</span></li>
<li><span style="color: #000000;">suami berhenti kuliah. <em></em></span></li>
</ol>
<p><span style="color: #000000;"><em>Wassalamu ‘alaikum</em>.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Tambahan redaksi </strong><strong></strong><strong>KonsultasiSyariah.com</strong><strong>:</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Alasan kami melarang tindakan di atas dengan dua pertimbangan yang kami sampaikan, karena dalam pembahasan ilmu <em>ushul fiqh</em> terdapat satu kaidah, yang disebut:<strong> ‘saddud dzari’ah’</strong> artinya menutup segala celah yang mengantarkan kepada kemaksiatan.  Meskipun bisa jadi, pada asalnya perbuatan itu halal. Misalnya, Allah  melarang kaum muslimin mencela tuhan orang kafir, karena bisa memicu  mereka untuk membalas dengan mencela Allah. Allah berfirman,</span></p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><span style="color: #000000;"><strong>وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>“Janganlah kalian mencela tuhan-tuhan selain Allah yang mereka  sembah, karena mereka akan mencela Allah, dengan bentuk kedzaliman dan  tanpa dasar ilmu (tentang Allah).” </em> (QS. Al-An’an: 108).</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)</strong></span><br>
<span style="color: #000000;"> <strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></span></p>
 