
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<blockquote><p>“Apakah vonis kafir yang diberikan oleh para ulama salaf terhadap person-person Jahmiah adalah vonis terhadap individunya ataukah pemahamannya, semisal Imam Syafii terhadap Hafsh al Fard yang ketika mengatakan bahwa al Qur’an itu makhluk maka Syafii berkata, “<strong>Engkau telah kafir terhadap Allah</strong>” sebagaimana nukilan Lalikai dalam <em>Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah</em>? Demikian vonis kafir yang diberikan kepada al Jahm bin Shofwan, Bisyr al Marisi, an Nazham dan Abu Hudzail al ‘Allaf sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Baththah dalam <em>al Ibanah al Shughra</em>, apakah yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk personnya ataukah perkataannya?</p></blockquote>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Kemungkinan yang paling mendekati adalah <strong>vonis kafir untuk personnya </strong>karena nama-nama mereka jelas disebutkan. Semisal Syafii, beliau mendebat Hafsh dan menegakkan hujjah padanya sehingga beliau berani memvonis Hafsh.<br>
Andai yang dimaksudkan adalah vonis kafir untuk pemahaman yang dianut tentu kalimatnya berbunyi, “<em>Jahmiah itu kafir</em>”.</p>
<p>Sedangkan vonis kafir yang ditujukan kepada person tertentu setelah didebat oleh para imam maka itu merupakan vonis kafir untuk orangnya bukan pemahamannya karena hujjah telah tersampaikan kepada mereka.</p>
<p>Tentang penilaian terhadap pemahaman Jahmiah terdapat beberapa pendapat ulama. Ada yang memberi nilai kafir untuk <strong>ekstrim Jahmiah</strong>. Ada juga yang mengkafirkan <strong>Jahmiah secara umum</strong>. Ada pula yang menilai bid’ah secara mutlak.</p>
 