
<p><em>Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.</em></p>

<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hukum asal</strong></span></h2>
<p>Hukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.</p>
<p><strong>Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnya</strong></p>
<p><strong>Pertama, </strong>wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.</p>
<p><strong>Kedua, </strong>wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajar</strong></span></h2>
<p>Hukum tidak berpuasa baginya adalah <em>afdhol</em>, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i </strong><strong>hamil atau menyusui</strong></span></h2>
<p>Dalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat pertama</strong></span></h3>
<p>Apabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-<em>qodho’</em> dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-<em>qodho’</em> saja.</p>
<p>Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat kedua</strong></span></h3>
<p>Apabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib <em>qodho’</em> saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat ketiga</strong></span></h3>
<p>Apabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-<em>qodho’</em> saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-<em>qodho’</em> dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat keempat</strong></span></h3>
<p>Apabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-<em>qodho’</em>. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat kelima</strong></span></h3>
<p>Wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-<em>qodho’</em> saja, ini adalah pendapat Ishaq.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat keenam</strong></span></h3>
<p>Apabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban <em>qodho’</em> dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.</p>
<h3><span style="font-size: 16pt;"><strong>Pendapat ketujuh</strong></span></h3>
<p>Wanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhum</em><em>a</em> serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi <em>rahimahumullah</em>.  <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Pendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, <em>insyaallah</em>.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’lam</em>.</p>
<p><strong>[Bersambung]</strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
[1] https://www.almoslim.net/node/280212.
[2] <em>Al-Istidzkar,</em> Mushannaf Abdur Razzaq, Tafsir Ath-Thabari (https://www.almoslim.net/node/280212).
<p> </p>
<p><strong>Penulis:<a href="https://muslim.or.id/author/abu-ukkasyah"><span style="color: #ff0000;"> Sa’id Abu Ukkasyah</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
 