
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Al-Fauzan ditanya:</p>
<p>Apa hukum puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haid dan yang sedang nifas?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Diharamkan berpuasa bagi wanita haid dan nifas, dan wajib bagi wanita itu meng-qadha hari-hari puasa pada hari-hari lain berdasarkan hadits dalam <em>Ash-Shahihain</em>, dari Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em>, bahwa ia berkata, “Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat”, ia mengucapkan hal itu karena ditanya oleh seorang wanita, “Kenapa wanita haid harus meng-qadha puasa, tapi tidak meng-qadha shalat?” Kemudian, Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> menerangkan, bahwa hal ini adalah petunjuk yang harus diikuti berdasarkan nash.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1</em>, Darul Haq, Cetakan VI, 2010<br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 