
<h2>Pembagian Warisan Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum Ustadz</p>
<p>Saya mau bertanya tentang <strong>pembagian warisan</strong>. Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia, kami terdiri dari 6 bersaudara, di antaranya:</p>
<p>1 anak laki-laki (saya), 1 kakak laki-laki (alm) punya 2 anak: laki-laki dan perempuan, 3 kakak perempuan, 1 adik tiri perempuan (beda ibu).</p>
<p>Dalam waktu dekat ini, kami akan menjual sebidang tanah dengan nilai *misal* Rp.100.000.000. Bagaimanakah cara untuk pembagianya Ustadz, mohon penjelasan agar kami bisa menerima dengan ikhlas.<br>
<!--more--><br>
Terima kasih banyak Ustadz</p>
<p>Wassalam</p>
<p>Dari: Asep</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Jadi sebenarnya cuma ada 5 ahli waris, yaitu:<br>
– 1 anak laki-laki</p>
<p>– 3 anak perempuan</p>
<p>– 1 anak perempuan (se-ayah)</p>
<p>Karena anak laki-laki yang satunya lagi sudah meninggal, walaupun ia punya anak, namun anak tersebut bukan ahli waris dari kakek mereka.</p>
<p>Dalam hal ini si anak perempuan se-ayah, hanya berhak mendapatkan harta ayahnya. sedangkan harta dari ibu Anda, ia tidak dapat karena statusnya bagi dia adalah ibu tiri.</p>
<p>Jadi kalau memang uang yang Anda sebutkan adalah milik ayah Anda, maka saudara perempuan se-ayah berhak mendapatkan warisan. Namun, jika uang tersebut adalah harta bersama (ayah dan ibu Anda), maka harus dipisah dulu mana harta ayah dan mana harta ibu.</p>
<p>Kalau uang tersebut (100 juta) adalah uang ayah, maka pembagiannya:<br>
– 1 anak laki-laki: 1/3 x 100 juta</p>
<p>– 4 anak perempuan masing-masing mendapatkan: 1/6 x 100 juta</p>
<p>kalau itu uang ibu saja:<br>
– 1 anaklaki-laki: 2/5 harta</p>
<p>– 3 anak perempuan, masing-masing: 1/5 harta</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a title="warisan" href="https://konsultasisyariah.com/warisan-anak-tiri" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 