
<h2>Tanya Perihal Warisan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaikum</p>
<p>Saudara laki-laki saya sebelum menikah memiliki sebuah rumah (misalnya seharga 50 juta). Setelah 22 tahun usia pernikahannya, hartanya bertambah menjadi 2 rumah, mobil, dan yang lain (misalnya senilai 500 juta). Beliau kemudian wafat meninggalkan seorang istri, 1 anak laki, 2 anak perempuan, Ibu, 2 saudara perempuan kandung, 1 saudara laki-laki sebapak, 1 saudara perempuan sebapak, 1 saudara laki-laki se-ibu. Mohon bimbingan pembagian warisnya seperti apa? <em>Syukron</em>.</p>
<p>Dari: Arief<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam</p>
<p>Dari daftar keluarga jenazah yang Anda sebutkan, yang berhak mendapatkan warisan hanya: istri, ibu, dan ketiga anaknya. Sedangkan semua saudaranya, baik sekandung, sebapak, maupun se-ibu, terhalang dengan keberadaan anak laki-laki.</p>
<p>Jatah masing-masing:</p>
<p>– Ibu mendapat 1/6 dari total warisan. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ</p>
<p>“<em>Bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapatkan 1/6 dari warisan yang ditinggalkan, jika mayit punya anak laki-laki</em>.” (QS. An-Nisa: 11).</p>
<p>– Istri mendapat : 1/8 dari total warisan. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ</p>
<p>“<em>Jika kalian (para suami) memiliki anak maka mereka (para istri) mendapatkan 1/8 dari warisan yang ditinggalkan</em>.” (QS. An-Nisa: 12).</p>
<p>– Sisa warisan diserahkan ke semua anaknya. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.</p>
<p>Contoh perhitungan:</p>
<p>Angka Rp 500 juta kita jadikan sebagai acuan warisan yang ditinggalkan:</p>
<p>– Ibu mendapat 1/6 x 500 jt = 83,34 juta</p>
<p>– Istri mendapat 1/8 x 500 jt = 62,5 juta</p>
<p>Sisa: 500 jt – (83,34 jt + 62,5 jt) = 354.16 jt</p>
<p>Sisa ini semuanya diserahkan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.</p>
<p>Karena anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2, maka cara pembagiannya, dari 354.16 jt dibagi 4 =</p>
<p>[354.16 jt / 4] = 88.54 juta.</p>
<p>Anak lelaki mendapat : 88.54 jt x 2 = 177.08 juta</p>
<p>Setiap anak perempuan mendapat : 88.54 juta</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
<h3>Artikel terkait warisan:</h3>
<ul>
<li><a title="warisan ibu tiri" href="https://konsultasisyariah.com/apakah-ibu-tiri-mendapatkan-warisan/" target="_blank">Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan?</a></li>
<li><a title="anak murtad tidak mendapat warisan" href="https://konsultasisyariah.com/anak-yang-murtad-menuntut-hak-waris/" target="_blank">Anak yang Murtad Menuntut Hak Waris</a></li>
<li><a title="pembagian waris menurut islam" href="https://konsultasisyariah.com/pembagian-warisan-menurut-islam/" target="_blank">Pembagian Warisan Menurut Islam</a></li>
<li><a title="warisan untuk istri muda" href="https://konsultasisyariah.com/semua-harta-diwasiatkan-untuk-istri-muda/" target="_blank">Semua Harta Diwasiatkan Untuk Istri Muda</a></li>
<li><a title="anak angkat dalam tinjauan islam" href="https://konsultasisyariah.com/anak-angkat-dan-statusnya-dalam-islam/" target="_blank">Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam</a></li>
<li><a title="memanfaatkan harta anak yatim" href="https://konsultasisyariah.com/memakai-harta-anak-yatim-untuk-bisnis-bagi-hasil/" target="_blank">Memakai Harta Anak Yatim Untuk Bisnis Bagi Hasil</a></li>
<li><a title="warisan untuk istri muda" href="https://konsultasisyariah.com/utang-ayah-dan-warisan-untuk-istri-muda/" target="_blank">Utang Ayah dan Warisan Untuk Istri Muda</a></li>
<li><a title="hak warisan adik tiri" href="https://konsultasisyariah.com/warisan-anak-tiri/" target="_blank">Adik Tiri, Apakah Mendapat Waris?</a></li>
</ul>
 