
<p><strong>4. Rekening transfer *</strong></p>
<p>Penggunaan nomor rekening dari bank-bank besar di Indonesia sangat  disarankan. Ini sebagai sarana transfer dari pembeli kepada Anda sewaktu  terjadi kata sepakat dalam transaksi. Ada calon pembeli yang terpaksa  membatalkan pemesanan gara-gara beda bank. Untuk kondisi saat ini,  minimal, pastikan rekening bank Anda memiliki akses ke “ATM Bersama”  yang bisa digunakan untuk menerima transfer dari berbagai bank peserta  “ATM Bersama”, dengan biaya transfer yang murah. Memiliki beberapa  rekening untuk transfer dari pembeli, cukup disarankan.</p>
<p>Sertakan nama bank yang Anda gunakan ke dalam syarat dan ketentuan pembelian pada <em>thread</em> penawaran. Cukup sebutkan nama bank dari rekening Anda, tanpa  menyebutkan nama pemilik rekening dan nomor rekeningnya. Berikan  informasi lengkap mengenai rekening Anda saat terjadi kata sepakat,  untuk meminimalkan penyalahgunaan rekening oleh orang lain.</p>
<p><strong>5. Jasa kurir</strong></p>
<p>Penting sekali memilih jasa kurir. Dalam penjualan <em>online</em> dengan model pemasaran apa pun, keterlambatan datangnya barang ke  pembeli adalah suatu cela. Pastikan Anda memilih jasa kurir yang  bonafide. Kalau bisa, cari yang teraman, tercepat, termurah, dan  terkontrol. Artinya, selain barang diperkirakan datang tidak lama ke  alamat tujuan, pembeli juga bisa melacak barang yang dibelinya.</p>
<p>Saat ini, banyak jasa kurir yang menawarkan layanan “<em>tracking</em>”  sebagai nilai tambah. Barang yang Anda kirim melalui suatu jasa kurir,  bisa Anda lacak posisinya melalui situs resmi jasa kurir tersebut,  dengan memasukkan nomor resi. Misalnya, kalau Anda mengirim paket  melalui jasa kurir JNE, Anda bisa melacak perjalanan paket Anda ke  tujuan, dengan memasukkan nomor airway bill yang tertera di nota  tagihan, melalui situs <em>www.jne.co.id</em>.</p>
<p>Perlu juga menuliskan jasa kurir yang akan Anda gunakan ke dalam  keterangan syarat dan ketentuan pembelian. Berikan nomor resi pengiriman  barang melalui <em>sms</em> kepada pembeli, segera setelah Anda  mengirim barang. Cantumkan pula alamat situs yang bisa digunakan pembeli  untuk melakukan pelacakan barang, saat berkirim <em>sms</em>.</p>
<p><strong>6. Testimoni</strong></p>
<p>Keberadaan pernyataan kepuasan (testimoni) dari pembeli tentunya akan  menguntungkan Anda. Saat ini, testimoni menjadi salah satu bentuk <em>marketing</em> yang bisa diandalkan. Orang yang belum mengenal Anda seolah-olah  dihadapkan pada pernyataan bahwa Anda termasuk penjual yang  direkomendasikan (<em>recommended seller</em>) dan bisa dipercaya.</p>
<p>Sewaktu Anda melakukan <em>deal</em> penjualan dan barang segera  dikirim, jangan sungkan memasukkan pesan di paket untuk meminta  testimoni atas pelayanan yang Anda berikan. Berikan keterangan tautan <em>thread</em> penawaran Anda di forum, untuk mempermudah pembeli menuliskan kesannya, jika dia juga <em>member</em> di forum tersebut. Bila pembeli bukan anggota forum, mintalah dia untuk menuliskannya melalui <em>email</em> atau <em>sms</em>. Tulis permintaan testimoni tersebut dengan bahasa yang sopan.</p>
<p>Rangkum semua testimoni yang Anda terima dari pembeli. Masukkan semua atau beberapa testimoni ke dalam isi <em>thread</em> penawaran Anda di forum. Testimoni ini mampu menguatkan kepercayaan calon pembeli terhadap produk dan layanan Anda.</p>
<p><strong>7. Promosi</strong></p>
<p>Sama halnya seperti toko <em>online</em>, Anda perlu mempromosikan <em>thread</em> penawaran agar selalu dibaca oleh pengguna internet. Meski secara  otomatis SEO dibantu oleh pengelola situs, Anda tetap harus berpromosi  untuk pengguna internet yang sedang mengakses forum.</p>
<p>Di forum <em>Kaskus</em>, ada istilah “<em>bump</em>” (dalam bahasa Indonesia, kata “<em>bump</em>” semakna dengan kata “sundul”, <em>ed.</em>). “<em>Bump</em>” merupakan aktivitas menaikkan <em>thread</em> ke urutan pertama halaman awal suatu kategori.</p>
<p>Suatu kategori biasanya diisi oleh banyak judul <em>thread</em> yang berjajar ke bawah dan berisi penawaran. Kalau ada yang melakukan <em>posting thread</em> baru –ada yang me-<em>reply</em> (menanggapi) <em>thread</em> lama– maka otomatis <em>thread</em> tersebut menjadi berada di urutan teratas. <em>Thread</em> lama, yang tidak memiliki aktivitas di dalamnya (tidak ada <em>reply</em> baru), urutan letaknya akan turun. Nah, <em>bump</em> ini merupakan sarana untuk menaikkan <em>thread</em> penawaran Anda untuk kembali ke urutan awal. Caranya, Anda tinggal me-<em>reply</em> sendiri <em>thread</em> penawaran Anda tersebut. Di <em>Kaskus</em>, <em>bump</em> biasanya hanya boleh dilakukan tidak sampai empat kali dalam sehari.</p>
<p>Namun, tidak semua forum memperbolehkan <em>bump</em>. Forum <em>Lautan Indonesia</em>, misalnya, melarang model promosi seperti ini. Bila ada <em>member</em> lain yang bertanya soal produk melalui <em>reply thread</em> Anda, maka itu menjadi <em>bump</em> gratis yang legal buat Anda. Dengan demikian, buatlah penawaran dengan kalimat menarik agar ada tanggapan dari <em>member</em> lain. Selain dengan <em>bump</em>, Anda juga bisa mengundang pengguna internet lain dengan mempromosikan tautan <em>thread</em> penawaran Anda. Mungin bisa lewat iklan baris <em>online</em>, <em>facebook</em>, <em>twitter</em>, atau cara lain yang menurut Anda memungkinkan.</p>
<p><strong>8. Aktif di forum</strong></p>
<p>Sekalipun Anda fokus di subforum jual beli, jangan lupa untuk “bergaul” di subforum lain. Jangan menutup diri. Forum komunitas <em>online</em> ibarat jejaring sosial pada umumnya. Dari forum ini, Anda bisa menjalin  relasi dengan banyak orang, dari berbagai daerah, dengan berbagai latar  belakang. Bahkan, Anda bisa membentuk jaringan penjualan terhadap  produk Anda, atau bersama-sama melakukan promosi penjualan produk  bersama rekan <em>online</em> Anda. Soal teknisnya, itu terserah kesepakatan Anda dengan relasi.</p>
<p>Tidak sedikit pula para <em>member</em> yang membuat komunitas kecil  berdasarkan faktor tertentu. Misalnya, kesamaan asal daerah, kesamaan  profesi, kesamaan hobi, dan sebagainya. Anda bisa bergabung dengan  komunitas kecil itu untuk untuk memperbanyak teman atau relasi.</p>
<p>Dalam situs forum <em>online</em> terdapat istilah “reputasi”. Reputasi ini, kadang kala, juga menjadi acuan bagi calon pembeli dari <em>member</em> forum untuk bertransaksi dengan Anda. Di <em>Kaskus</em>,  misalnya, reputasi “baik” ditunjukkan dengan tampilan balok hijau kecil  di akun keanggotaan Anda. Reputasi “buruk” disimbolkan dengan balok  merah. Reputasi diberikan oleh <em>member</em> lain yang <em>posting</em>-nya  di forum sudah mencapai 2000 kali. Namun, jangan khawatir, penilaian  terhadap reputasi ini menjadi kurang berarti jika Anda mengimbanginya  dengan pelayanan yang baik dalam bertransaksi, dan menyampaikan  testimoni yang diberikan oleh pembeli.</p>
<p><strong>9. Hindari kecurangan</strong></p>
<p>Dalam model transaksi apa pun, kecurangan tidak bisa ditoleransi.  Kecurangan meliputi berbagai hal. Misalnya tidak menyampaikan kekurangan  kondisi barang, atau benar-benar melakukan penipuan. Dampaknya, nama  Anda menjadi tercemar. Nama buruk Anda tidak hanya diketahui oleh sesama  <em>member</em> forum. Malah, jati diri Anda di dunia nyata bisa saja terungkap.</p>
<p>“Penghuni” forum memang kritis. Jika saja terjadi kecurangan –misalnya, penipuan– maka beberapa <em>member</em> lain serentak memberikan dukungan, <em>thread</em> penawaran Anda akan terisi makian. Tidak sedikit pula <em>member</em> yang mampu mengungkap jati diri penipu dengan melakukan penelusuran via  internet. Bila identitas asli penipu sudah ketahuan, identitas akan  tersebar di dalam forum, <em>facebook</em>, <em>twitter</em>, maupun media <em>online</em> lainnya. Jadi, tetaplah menjadi penjual yang jujur, yang insya Allah mendatangkan keberkahan.</p>
<p>Oleh: Ilham Choirul Anwar</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
<p>=========================================================<br> <strong>*) Catatan redaksi:</strong></p>
<p>Memutuskan pilihan untuk menabung uang di bank, memanfaatkan  bunganya, atau menggunakan jasa bank untuk transfer adalah beberapa  perkara yang sangat memerlukan kehati-hatian. Sudah banyak penjelasan  ulama tentang hal ini. Berikut ini beberapa di antaranya.</p>
<p><strong>Pertama</strong></p>
<p>Pertanyaan: Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya  kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam  perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia  tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan  dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi  yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka  hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit  transaksi haramnya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa  al-Lajnah ad-Da’imah, 13/342, fatwa no. 222).</p>
<p><em>Fatwa lainnya bisa dibaca di <a title="fatwa PM, menabung di bank" href="baca/artikel/904/hukum-menabung-di-bank">https://pengusahamuslim.com/baca/artikel/904/hukum-menabung-di-bank</a></em></p>
<p><strong>Kedua</strong></p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami adalah para  pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki,  sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme  sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri  kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu  tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di  Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan  biangnya riba.</p>
<p>Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir  dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami  mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan  dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi  anda.</p>
<p><em>Pertama</em> : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba  tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana  umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?</p>
<p><em>Kedua</em> : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan  uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu  agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus  dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih  ada didalammnya.</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang  diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..”  [Al-An’am : 119]</p>
<p>Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu  termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga  menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi  bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh  saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti  membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan  lain sebagainya.</p>
<p>Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya  bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja,  walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan  untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan  menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal  yang diharamkan oleh Allah.</p>
<p>Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui  cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank  riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di  bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh  menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur  darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.</p>
<p>(Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal Edisi Indonesia Fatawa bin  Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu  Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo)</p>
<p><em>Sumber</em>: <a title="almanhaj, transfer uang lewat bank" href="http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0"><em>http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0</em></a></p>
 