
<p style="text-align: center;"><strong>Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid</strong></p>
<p><strong>Soal:</strong></p>
<p>Aku seorang Pemuda berusia 26 tahun, ayahku menginvestasikan harta bagi kami dalam suatu usaha mudharabah. Aku tidak mengetahui sebelumnya, baru sekarang diketahui. Ketika aku melihat perjanjian akad mudharabah, terdapat salah satu poin perjanjian: <em>Investor harus mengeluarkan zakat hartanya sendiri.</em></p>
<p>Pertanyaan saya, berapa jumlah kadar <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/">zakat</a> yang wajib aku keluarkan, mengingat hal ini sudah berlangsung selama 24 tahun dan <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakatnya</a> belum dikeluarkan?</p>
<p>Apakah <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> harus dikeluarkan dari modal mudharabah yang telah berjalan, atau bisa dari sumber lainnya mengingat saya sudah bekerja dan mempunyai gaji?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Alhamdulillah,</p>
<p><strong>Pertama</strong>, anda menyebutkan bahwa harta diinvestasikan dalam bentuk <em>mudharabah</em>, tidak semua harta yang dalam bentuk <em>syirkah</em> (kerjasama) wajib dibayar zakatnya, akan tetapi ada rinciannya. Telah kami jelaskan pada fatwa no.69912. Jika zakatnya wajib dikeluarkan, maka wajib bagimu bersegera mengeluarkannya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, mengakhirkan membayar zakat baik karena udzur maupun tidak, maka tidak mengugurkan kewajibannya. Walaupun telah lewat selama bertahun-tahun, karena <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> adalah hak bagi orang fakir, miskin dan mereka yang berhak</p>
<p>Berkata imam Nawawi dalam <em>Al-Majmu</em>‘ (5/302),</p>
<p style="text-align: right;">إذا مضت عليه سنون ولم يؤد زكاتها لزمه إخراج الزكاة عن جميعها</p>
<p>“jika telah lewat beberapa tahun dan ia belum membayar <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a>, wajib baginya mengeluarkan zakat (akumulasi) semuanya”.</p>
<p>Dalam kitab <em>Mausu’ah Fiqhiyyah</em> (23/298) disebutkan,</p>
<p style="text-align: right;">إذا أتى على المكلّف بالزّكاة سنون لم يؤدّ زكاته فيها ، وقد تمّت شروطُ الوجوبِ ، لم يسقط عنه منها شيءٌ اتّفاقًا ، ووجب عليه أن يؤدّيَ الزّكاة عن كلّ السّنينِ الّتي مضت ولم يخرج زكاتَه فيها</p>
<p>“Jika telah berlalu bagi seorang <em>mukallaf</em> (orang yang terkena beban syariat) waktu membayar zakat selama bertahun-tahun dan telah terpenuhi syarat wajibnya, maka tidak gugur kewajiban zakat sedikitpun. Wajib baginya mengeluarkan <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> setiap tahunnya (akumulasi) yang belum ia keluarkan”.</p>
<p>Lebih jelasnya lihat fatwa no. 69798.</p>
<p>Maka wajib bagimu bersegera mengeluarkan zakatnya (akumulasi) selama tahun yang telah lewat, sebelum dirimu dirasuki rasa was-was/ragu-ragu dan keinginan menunda. Tidak berbeda hukumnya apakah harta itu milik ayahmu atau milikmu yang diinvestasikan untukmu, karena zakat tetap wajib pada dua keadaan tersebut.</p>
<p>Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya: “Seseorang meninggal dan ia ada kewajiban <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a>, apakah zakat ini dikeluarkan dan didahulukan daripada pembagian warisan?”. Beliau menjawab: “Jika seseorang yang sudah wajib mengeluarkan zakat selama hidupnya, sudah genap haul (berlalu) setahun kemudian meninggal, maka wajib bagi ahli warisnya mengeluatkan zakatnya.<br>
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">اقضوا الله ، فالله أحق بالوفاء</p>
<p>“<em>Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah paling wajib ditunaikan</em>”</p>
<p>Adapun jika ia sengaja tidak membayar <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> karena pelit, maka ulama berselisih pendapat, yang lebih hati-hati adalah ia tetap mengeluarkan zakat, karena terkait dengan hak ahlu <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> (yang berhak), maka tidak gugur.  Didahulukan hak ahlu zakat daripada hak ahli warisnya. Kewajiban mayit tidak gugur karena ia sengaja tidak membayar zakat (<em>Majmu’ Fatawa</em> 18/43).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, tidak mengapa engkau keluarkan <a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a> dari selain harta investasi tersebut, misalnya engkau keluarkan dari harta gajimu. Hal ini telah ditegaskan oleh ulama. Ibnu Qudamah berkata,</p>
<p style="text-align: right;">وإخراج الزكاة من غير النصاب جائز</p>
<p>“Mengeluarkan zakat dari selain harta nishab (yang dizakati) boleh hukumnya” (<em>Al-Mughni</em> 2/287).</p>
<p>Bahkan sebagian ulama mengklaim adanya ijma’ dalam hal ini. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bukhari berkata,</p>
<p style="text-align: right;">يجوز بالإجماع أداء حقِّ الفقيرِ من غير النصاب</p>
<p>“Boleh menunaikan hak fakir (<a href="http://pedulimuslim.com/zakat/layanan-penyaluran-harta-zakat/" target="_blank">zakat</a>) dengan selain harta nishab (yang dizakati) dengan ijma’ ulama” (<em>Kasyful Asrar,</em> 3/370).</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>Sumber: <a href="https://islamqa.info/ar/75119" target="_blank">https://islamqa.info/ar/75119</a></p>
<p>Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
 