
<blockquote>
<p><strong>Banyak  orang terkadang hanya mau membayar zakat di bulan ramadhan. Padahal bisa  jadi haulnya jatuh sebelum ramadhan. Akibatnya, dia melanggar larangan  menunda pembayaran zakat.</strong></p>
</blockquote>
<p>Bulan Romadhan adalah bulan penuh  keberkahan, penuh ampunan, rahmat, dan kasih sayang Allah. Di bulan ini,  Allah mewajibkan seluruh orang yang beriman untuk melaksanakan ibadah  puasa, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</p>
<p>“Hai  orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana  diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS.  Al-Baqarah: 183)</p>
<p>Di bulan ini pula, Allah <em>Ta’ala</em> menurunkan  Alquran sebagai petunjuk bagi umat manusia, dan terutama bagi  orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang hidupnya ingin meraih  kebahagiaan dan kesuksesan yang hakiki, baik di dunia ini maupun di  akhirat nanti. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ</p>
<p>“Itulah  bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran  sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai  petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS.  Al-Baqarah: 185)</p>
<p>Tak kalah penting, di bulan ini, dibuka  pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dan diikat serta dirantai  setan-setan (sehingga sulit menggoda dan mengganggu orang yang  berpuasa). Di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik daripada  seribu bulan. Karena itu, barang siapa yang terhalang mendapatkan  kebaikan di bulan ini, maka sungguh dia telah merugi. (HR. Imam Ahmad  dari Abu Hurairah).</p>
<p>Disebut dengan bulan penuh berkah karena  terdapat banyak keutamaan dan keistimewaan di dalamnya. Allah berjanji  akan mengampuni dosa-dosa orang yang bersalah bila mereka segera  bertobat dan memohon ampunan Allah. Allah akan mengabulkan segala  permohonan, bilamana hamba-hamba-Nya mau meminta dan berdoa kepada  Allah. Selain itu, Allah juga akan melipat-gandakan nilai ibadah  hamba-Nya pada bulan Ramadhan ini.</p>
<p>Oleh karena itu, kaum muslimin  masuki bulan Ramadhan ini dengan penuh sukacita karena ingin meraih  keberkahan dan keutamaan dari Allah .</p>
<p>Melihat keutamaan Ramadhan  yang banyak, nampak banyak kaum muslimin yang menunaikan zakatnya  dibulan tersebut dengan keyakinan lebih utama daripada dibulan lainnya.  Memang Rasulullah n menjadi sangat dermawan bila dibulan Ramadhan  seperti disampaikan ibnu Abbas dalam pernyataan beliau:</p>
<p class="arab">كَانَ  النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ،  وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ  جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ  رَمَضَانَ، فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah orang yang paling dermawan. Kedermawanan Beliau menjadi lebih  besar lagi apabila di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya. Jibril  menemui beliau setiap malam dari Ramadhan, lalu melakukan mudarasah  al-Qur`an. Waktu itu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> lebih dermawan dalam memberikan kebaikan dari angin yang berhembus. (HR. Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308).</p>
<p>Imam  An-Nawawi mengomentarai hadis ini dengan menyatakan: Dalam hadis ini  ada pelajaran penting, diantaranya adalah disunnahkan memperbanyak  berderma pada bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan zakat?</p>
<p><strong>Syarat Haul Dalam Zakat</strong></p>
<p>Sudah  dimaklumi, kewajiban zakat memiliki beberapa syarat, diantaranya adalah  harta yang telah mencapai nishab (ukuran standar kewajiban zakat) telah  berlalu selama setahun.</p>
<p>Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadis-hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Diantaranya hadis ‘Aisyah bahwa beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ</p>
<p>“Tidak  ada zakat dalam harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Ibnu Majah no.  1792 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan Ibnu Maajah 2/98).</p>
<p>Demikian pula hadis Ali, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ</p>
<p>“Tidak  ada zakat pada harta hingga berlalu setahun lamanya (HR Abu daud no.  1573 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 1/346).</p>
<p>Dalam hadis Ibnu Umar, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ</p>
<p>“Siapa  yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya  setahun di tangan pemiliknya.” (HR At-Tirmidzi dalam sunannya no. 631  &amp; dishahihkan al-Albani dalam Shahih sunan At-Tirmidzi 1/348).</p>
<p>Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta hingga berlalu masa penyimpanan dua belas bulan dari kepemilikannya.</p>
<p>Syarat  ini hanya berlaku sebagai syarat wajib zakat pada tiga jenis harta;  yaitu hewan ternak yang digembalakan, emas dan perak (Atsmaan) dan zakat  barang perdagangan.</p>
<p>Dengan demikian kewajiban untuk mengeluarkan  zakat, terjadi di awal waktu berlalunya setahun. Misalnya, pada tanggal 2  muharram 1432 H, harta kita mencapai nilai 85 gram emas, yang berarti  sudah masuk nishab zakat. Pada tanggal 2 Muharram 1433 H harta kita  mencapai Rp 100  juta. Ketika tanggal 2 Muharram 1433 H tersebut, kita  wajib mengeluarkan zakatnya karena telah berlalu satu tahun setelah  mencapai nishab.</p>
<p><strong>Bolehkah Disegerakan?</strong></p>
<p>Sangat jelas  keutamaan mensegerakan pengeluaran zakat harta diwaktu jatuh tempo  pembayarannya pas di hari pertama habisnya masa setahun dari masuknya  harta satu nishab. Sebab Allah berfirman,</p>
<p class="arab">سَابِقُوا  إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ  وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ  فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ</p>
<p>“Berlomba-lombalah  kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya  seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman  kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya  kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah mempunyai karunia yang  besar.” (QS. Al-Hadid: 21).</p>
<p>Imam Ibnu Bathaal menyatakan: Kebaikan  sepatutnya disegerakan (pelaksanaannya), karena waktu berjalan dan  faktor penghalang bisa menghadang, kematianpun tidak bisa dipastikan dan  menunda-nunda sesuatu adalah perkara tidak terpuji.</p>
<p>Dengan  demikian mengundurkan pembayaran zakat setelah berlalunya waktu wajib  zakat dilarang dalam islam kecuali ada udzur alasan yang dibenarkan.  Namun bila dibayar sebelum masa jatuh tempo pembayaran zakat,  diperbolehkan menurut pendapat mayoritas ulama.</p>
<p><strong>Bagaimana Membayar Zakat Hanya di Bulan Ramadhan?</strong></p>
<p>Fenomena  semangat membayar zakat hanya di bulan Ramadhan memang harus didudukkan  dan diluruskan. Pasalnya, fenomena ini telah menjadi salah satu  kebiasaan msyarakat kita. Dikhawatirkan nantinya akan membentuk opini di  masyarakat awam bahwa zakat hanya dibayar dibulan Ramadhan saja.</p>
<p>Melihat  syarat haul (disimpan selama setahun) sejak harta tersebut mencapai  nishab, maka sikap kaum muslimin yang membayar zakat di bulan ramadhan,  terbagi menjadi tiga kelompok:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kelompok yang  memiliki harta satu nishab ketika bulan Romadhan. Keadaannya jelas, dia  harus membayarnya di bulan Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian,  orang ini membayar zakat tepat pada waktunya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, kaum  muslimin yang memiliki harta senishab setelah Ramadhan. Masa tempo  normal untuk pembayaran zakatnya adalah setelah Ramadhan. Ketika orang  ini membayarnya pada bulan Romadhan, berarti dia menyegerahkan  pembayaran zakat. Dalam istilah fikih sikap semacam ini dinamakan  “Ta’jil az-Zakaat” (mempercepat pembayaran zakat).</p>
<p>Para ulama membolehkan hal ini berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya dari Ali <em>radhiyallahu ’anhu</em> bahwa  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memajukan pembayaran zakat dari Abbas (paman beliau) dua tahun (HR. Abu  Ubaid dalam al-Amwaal no. 1885 dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam  Irwa’ al-Ghalil 4/316 no. 857).</p>
<p>Dalil yang lain adalah riwayat yang menyatakan,</p>
<p class="arab">أَنَّ  الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي  تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ</p>
<p>“Sesungguhnya  al-Abbas bertanya kepada Nabi tentang mempercepat pembayaran zakat  sebelum jatuh tempo pembayaran, lalu beliau memberikan keringanan  kepadanya dan mengizinkannya.” (HR. Abu dawud no. 1624 dan dihasankan  al-Albani dalam Shahih sunan Abi Dawud).</p>
<p>Hanya saja, bolehnya  menyegerahkan pembayaran zakat ini dengan syarat hartanya sudah mencapai  nishab. Jika belum mencapai nishab maka tidak sah untuk dinilai sebagai  zakat mal (harta).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Kelompok yang memiliki harta  satu nishab sebelum Ramadhan, sehingga seharusnya jatuh tempo  pembayarannya sebelum masuk bulan Ramadhan. Namun orang ini ingin  membayarkan zakatnya di bulan ramadhan, sehingga pembayaran zakatnya  mengalami penundaan. Perbuatan ini hukumnya terlarang, karena berarti  mengakhirkan waktu pembayaran zakat, kecuali jika ada alasan yang  diperbolehkan syariat.</p>
<p>Syeikh Ibnu Utsaimin menjelaskan:</p>
<p>Diperbolehkan  mengakhirkan pembayaran zakat karena mempertimbangkan maslahat fakir  miskin, sehingga tidak menyusahkan mereka. Misalnya, ketika di bulan  Ramadhan banyak orang yang mengeluarkan zakatnya, sehingga para fakir  miskin atau mayoritas fakir miskin, tidak membutuhkan zakat. Akan tetapi  di musim dingin yang tidak bertepatan dengan romadhan, mereka lebih  membutuhkan (harat zakat tersebut), namun sedikit yang bayar zakat waktu  itu. Maka disini boleh mengakhirkan pembayaran zakat, karena ada  kemaslahatan bagi orang yang berhak menerimanya. (Syarhu al-Mumti’  6/189).</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat.</p>
<p>Ditulis oleh Ustadz. Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<blockquote>
<p>Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" rel="dofollow" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</p>
<ul>
<li>SPONSOR hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>DONASI hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>Donasi  dapat disalurkan ke rekening: 8610185593 (BCA) / 7051601496 (Syariah  Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</li>
</ul>
</blockquote>
 